TANGERANG, - Pernyataan Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti yang dinilai telah menuding keberadaan LSM dan ormas sebagai pemicu perusahaan tak nyaman, hengkang hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan baru-baru ini viral dan mendapat berbagai respon dan reaksi dari para Aktivis baik LSM atau Ormas di Kabupaten Tangerang, sampai-sampai mereka melakukan Unjuk Rasa menuntut Kabid HI (Desyanti-red) di copot dari jabatannya.
Namun ada juga Ormas dan LSM yang melihat hal tersebut dengan penuh pertimbangan positif salah satunya adalah pendapat dari Advokat Muda sekaligus sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI) Hefi Irawan S.H, .
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dirinya menanggapi adanya isu bahwa Desyanti di laporkan ke polisi oleh sebagian Ormas Dan LSM ke Polresta Tangerang terkait ucapannya saat wawancara di salah satu media Televisi nasional.
Advokat Peradi Hefi Irawan S.H berpendapat, menurut nya "bahwa sah sah saja masyarakat membuat laporan ke Polisi, sebab, tidak hanya korban saja yang bisa membuat laporan ke polisi. Namun, Anda yang melihat dan menyaksikannya memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana ke polisi, baik secara lisan maupun tertulis"ucapnya
Definisi laporan sendiri dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 1 angka 24 peraturan tersebut menyebutkan, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana"Lanjut Hefi menerangkan pada wartawan, (Jum'at 30/5/2023)
Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa setiap peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang" lanjutnya
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Dan kepada Kabid HI (Desyanti-red) tidak perlu khawatir mengingat belum tentu pidana, " imbuh nya. (J.Sianturi/Nsr)