TANGERANG - Polemik pagar laut yang terpasang di sejumlah perairan Tangerang dan Bekasi hingga kini masih terus menjadiperhatian publik. Terakhir Polri, melalui Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin memastikan belum ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menangani permasalahan pagar laut tersebut.
Sebelumnya, KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap beberapa pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bentukpengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan ekosistem laut dan aktivitas nelayan.
Prof. Agus Surono menelaah apakah ada means rea atau actus reus yang sifatnya strafbaar yang menyimpang dari asas doelmatigheid atas peristiwa pagar laut di wilayah perairan Tangerang dan Bekasi.
"Mens rea (niat jahat) yaitu adanyakehendak atau niat jahat untuk melakukan suatuperbuatan pidana. Sedangkan actus reus yaitu merupakan perbuatan nyata yang sifatnya strafbaar (dapat dipidana) karena terdapat peyimpangan asas doelmatigheid (antara lain karena terkait perizinan dalam konteks administratif), " ujar Prof. Agus Surono dalam siaran tertulisnya, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, untuk menjawab bahwa dalam peristiwa pagar laut di wilayah Tangerang dan Bekasi, perlu terlebih dahulu dikemukakan ketentuan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:
Pertama, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Kedua, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautanyang berbunyi: “Pengelolaan ruang laut meliputiperencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang laut yang merupakan bagianintegral dari pengelolaan tata ruang.”
Ketiga, Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisirdan Pulau-Pulau Kecil:
“(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatanruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secaramenetap wajib memiliki Izin Lokasi. (2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.”
Ke empat, Pasal 101 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementerberdasarkan :
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. RTR KSN;
d. RZ KSNT;
e. RZ KAW;
f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau
g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.”
Kelima, Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMenteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan:
Pasal 2: “Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan:
a. Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan;
b. pemanfaatan ruang Laut;
c. kewajiban penyedia dan pengguna SPKP; dan
d. pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.
Pasal 4 ayat (1) Pelanggaran ketentuan pemanfaatanruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufb berupa:
a. penggunaan dokumen persetujuan/konfirmasiKKPRL yang tidak sah;
b. tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatanbangunan dan instalasi di Laut kepada Menteri;
c. tidak menyampaikan laporan tertulis tentangpelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang Laut secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri;
d. pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasiKKPRL yang tidak sesuai dengan RTR, RZ, KAW, RZ KSNT;
e. pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasiKKPRL yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil;
f. pemanfaatan ruang yang tidak memiliki dokumenpersetujuan/konfirmasi KKPRL;
g. pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan/atau
h. menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, baik berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen.
"Merujuk pada ketentuan peraturan tersebut, dapat dimaknai bahwa “Setiap Orang” baik individu ataupun korporasi (swasta, koperasi ataupun lainnya) dapat melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil dengan terlebih dahulu mempunyai izin lokasi dan izin pengelolaan, " kata Agus Surono.
Untuk dapat memanfaatkan ruang laut, maka dalam pelaksanaannya pemberian izin pemanfaatannya harus sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yaitu: “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan : rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan; dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.”
Selanjutnya terkait peristiwa pagar laut di Tangerang dan Bekasi, Agus berpendapat lebih tepat masih bersifat pelanggaran yang sifatnya administratif. "karena belum terdapat adanya “actus reus yang sifatnya strafbaar yang menyimpang dari asas doelmatigheid yaitu dalam pemberiaan izin pemanfaatan ruang laut, " terangnya.
Oleh karena belum terdapat adanya actus reus yang sifatnya strafbaar yang menyimpang dari asas doelmatigheid, maka dalam peristiwa hukum terkait pagar laut tersebut, Agus menilai lebih tepat diterapkan berupa sanksi administratif terkait ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan:b. pemanfaatan ruang Laut, " ujar Agus.
Sedangkan pelanggaran yang berkaitan pemanfaatan ruang laut dalam peristiwa pagar laut sebagaimana diuraikan diatas, terkait dengan ketentuan Pasal 4 ayat(1) Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa pelanggaran antara lain pada huruf e s/d h sebagai berikut:
e. pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasiKKPRL yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil; atau
f. pemanfaatan ruang yang tidak memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; atau
g. pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan/atau
h. menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, baik berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen.
Oleh karenanya dalam peristiwa hukum terkait pagar laut sebagaimana diuraikan diatas, meski harus dipastikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, bentuk pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, harus dipastikan terlebih dahulu sehingga apabila terdapat pelanggaran administratif sebagaimana diuraikan diatas, maka bentuk sanksi administratif bagi mereka yang melakukan pelanggaran administratif dapat diberikan sanksi yang tepat agar penyelesaiannya komprehensif.
Sehingga dengan demikian tujuan akhirnya bahwa dalam pemanfaatan/pengelolaan ruang laut agar memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuranrakyat di sekitar kawasan ruang laut tersebut yaitu disekitar perairan Tangerang dan Bekasi, serta wilayah lainnya
"Sebagaimana tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ruang laut, " terang Agus.
(Spyn)