Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan PT. Angkasa Pura II (Persero), Tandantangani Perjanjian Kerjasama (MOU)

    Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan PT. Angkasa Pura II (Persero), Tandantangani Perjanjian Kerjasama (MOU)

    TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan PT. Angkasa Pura II. Melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (MOu). Kamis, (20/1/2022)

    Dalam pelaksanaan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama PT. ANGKASA PURA II (Persero) yang diwakili oleh Agus Haryadi (Excecutive General Manager PT. Angkasa Pura II). bertempat di Lantai III Ballroom Hotel Anara Terminal III Bandara Soekarno Hatta Tangerang,  

    Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ERICH FOLANDA, SH. M.Hum didampingi Kasi Datun DICKY YUNANDAR SIREGAR, SH, Kasi Intelijen R. BAYU PROBO S, SH dan Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) 

    Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini sebagai bentuk realisasi kewenangan Kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini sebagai bentuk payung hukum sekaligus titik awal untuk PT. Angkasa Pura II (Persero) dapat didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan di bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara,  

    Selain itu dalam pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang nantinya dapat meminimalisir peluang adanya perbuatan melawan hukum di lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero). 

    Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) yang baru saja kita lakukan, yang inti dari isi Nota Kesepahaman tersebut adalah kesediaan untuk saling menjalin kerjasama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu, khsusunya terkait dengan dukungan pelaksanaan beberapa tugas yang berimplikasi pada penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ataupun tugas lainnya yang dianggap perlu dukungan dengan memberikan pertimbangan hukum, koordinasi terkait dengan penerapan hukum, serta hal lain yang dianggap perlu untuk dilakukan kerjasama, sesuai dengan koridor kewenangan yang sudah digariskan oleh undang-undang.

    Diharapkan kerjasama ini dapat bermanfaat dalam membantu dan mendukung program kerja dari PT. Angkasa Pura II untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik yang bersifat Litigasi maupun Non Litigasi melalui Surat Kuasa Khusus atau SKK guna memperoleh bantuan hukum ataupun tindakan hukum lain, bisa terselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan kedua belah pihak baik PT. Angkasa Pura II (Persero) maupun Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

    (Sopiyan)

    Tangerang Banten
    Sopiyan hadi

    Sopiyan hadi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergisitas, Kapolresta Tangerang...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Tangerang Ngopi Bareng Buruh,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Berakhir Imbang Laga Dewa United Vs Madura United Dijaga 619 Personel
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan

    Ikuti Kami