TANGERANG - Permasalahan antara warga yang terkena relokasi dengan panitia relokasi yang juga aparatur Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang masih terus bergulir. Sampai saat ini warga terus berteriak meminta pertanggung jawaban dari pihak aparatur desa tersebut.
Saat wartawan mendatangi area relokasi di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod menemui beberapa orang perwakilan warga, ada hal yang sangat mengejutkan dan menjadi pertanyaan serta membuat penasaran wartawan ingin terus menelusuri dan membantu warga.
Wartawan mendapatkan atau menemukan foto surat pernyataan dari panitia relokasi yang juga aparatur Desa Kohod, yang isinya ada pemotongan 5℅ dari pembayaran rumah atau bangunan milik warga, yang dimana warga harus menanda tangani surat tersebut diatas materai.
Bukan hanya itu, dalam surat pernyataan tertuang tulisan dimana warga harus mengikuti aturan yang telah dibuat aparatur Desa Kohod, bilamana warga tidak mengikuti aturan maka tidak akan mendapat pembayaran dari aparatur Desa Kohod (Panitia).
"Saat kami dapat pembayaran pertama (DP) rumah atau bangunan dari perusahaan, itu duit kami dipotong 5℅ oleh aparatur Desa Kohod, bahkan tidak boleh tidak, kami harus ikuti aturan mereka, " keluh salah satu warga Alar Jiban, Desa Kohod yang terkena relokasi, inisial AR, Kamis (20/6/2024) siang.
Menurut AR, warga Alar Jiban, Desa Kohod yang terkena relokasi bila tidak mau mengikuti aturan atau tidak meu menandatangani surat pernyataan tersebut, maka pihak aparatur Desa Kohod akan membatalkan transaksi pembayaran rumah atau bangunan milik warga.
"Ada ancaman dari mereka kepada kami, bila kami tidak mau ikuti aturan yang aparatur desa buat di surat pernyataan, maka kami tidak akan mendapat pembayaran yang selanjutnya, atau uang ganti untung rumah atau bangunan kami distop mereka, " tuturnya.
Hal yang sama diungkapkan beberapa warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod yang terkena relokasi, bahwa merekapun sama mendapat surat pernyataan seperti yang lain, yang isinya harus mengikuti aturan aparatur Desa Kohod terkait pembayaran rumah atau bangunan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Menanggapi hal tersebut, Komunikolog Politik & Hukum Nasional, Tamil Selvan meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan terhadap pungutan liar (pungli) tersebut.
"Itu pungli. Jelas-jelas meminta sekian persen dari hak warga. Ini harus benar-benar di usut dan Kepala Desa sebagai pemimpin wilayah tersebut di periksa, " ungkapnya.
Bahkan, menurut Tamil, kasus seperti ini tidak cukup ditangani oleh pihak Polres setempat. Namun, harus tingkat Polda yang mengusutnya.
"Saya minta kasus ini ditarik ke Polda Metro Jaya. Tidak cukup hanya laporan di Polres Metro Tangerang Kota saja. Harus Polda yang turun tangan, " tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Kohod, Arsin saat dihubungi via telpon membantah, bahwa pihaknya telah melakukan pungli 5℅ kepada warganya yang terkena relokasi, dirinya mengatakan, apanya yang disampaikan warganya tersebut tidak benar.
"Itu fitnah, biasa yang bilang seperti itu bekas orang lawan politik saya di pilkades, saya tidak pernah pungli sama sekali, yang sudah dibayar aja diam-diam aja, apa yang diomongin warga itu bohong, " ujarnya. (Hadi)