TANGERANG - Sengketa tanah terjadi antara PT. Bumi sejahtera Puramas dengan warga kecamatan curug kabupaten tangerang. Lahan seluas kurang lebih 1.200 meter di klaim oleh Pihak PT. Bumi sejahtera Puramas, pasalnya pemilik tanah membeli tanah kepada ahli waris dan belum pernah dijual belikan baik oleh almarhum haji Nasim maupun oleh ahli waris. (14/06/2023)
Tanah yang berlokasi di kampung cisereh RT 003/003 desa cukang galih, kecamatan Curug kabupaten tangerang menurut Ricky dirinya membeli tanah tersebut kepada ahli waris dan mengakui dirinya sudah mengecek bahwa tanah tersebut benar belum dijual belikan kepada siapapun.
"Saya beli tanah tersebut dari saudara Anhar dan para ahli waris almarhum haji nasim, saya mengecek tanah tersebut belum pernah dijual belikan dan masih ditempati oleh para ahli waris, adapun tanah yang sudah dijual belikan kepihak PT. Bumi sejahtera Puramas yang diduga anak perusahaan Paramound land milik haji Nasim itu yang luasnya kurang lebih 5.000 meter bukan yang 3.000 meter namun Pihak PT mengklaim 2 lokasi tersebut baik yang 5.000 meter dan 3.000 meter milik mereka." Katanya ricky warga kecamatan Curug.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Lanjut Ricky, " bahwa tiba-tiba pihak mereka mengklaim dan memagari tanah yang sudah saya beli dari ahli waris tersebut" ujarnya.
Tambahnya Ricky, " saya sudah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Luhut Sinaga, SH dan Partners untuk melakukan langkah hukum agar keadilan bisa di tegakkan dan Saya berharap perusahaan melakukan itikad baik dan memakai hati nurani tidak melakukan dengan cara-cara yang merugikan warga untuk mendapatkan sesuatu yg mereka inginkan. Dan saya harap hukum di negeri kita tercinta masih berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, " harapnya.
Sementara itu Andri Wiyono pihak Paramount, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Andri Wiyono belum memberikan keterangan meski pesan singkat WhatsApp dari awak media sudah beliau baca. (Hadi/Red)